Kasus Jasmas Kota Surabaya TA 2016 – Penyidik Temukan Dugaan Kongkalikong

1461

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menemukan benang merah adanya dugaan kongkalikong dalam penyelewengan dana jasmas 2016. Yaitu, antara tersangka Agus Setiawan Jong dan oknum anggota DPRD Surabaya. Salah satunya, memfasilitasi pertemuan antara tersangka Agus Jong dan 230 ketua RT-RW yang menjadi konstituennya.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan, modus yang digunakan tersangka Agus Jong dengan berkongkalikong bersama legislatif dan eksekutif. Keduanya bekerja sama untuk mengelabui 230 ketua RT dan RW agar dana yang dicairkan bisa langsung diberikan kepada penerima dalam bentuk barang, bukan uang. “Modusnya memang seperti itu,” ujar Lingga, kemarin Ahad (25/11).

Kongkalikong itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil audit itu dengan jelas disebutkan bahwa penerima jasmas dikoordinasi Agus atas perantara anggota dewan.

[Selengkapnya …]