Agus Setiawan Jong, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah jasmas di DPRD Kota Surabaya, dituntut jaksa 6,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/7). Jaksa juga menuntutnya membayar kerugian negara (uang pengganti) Rp 4,9 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, Agus Jong harus menggantinya dengan tambahan mendekam di bui selama tiga tahun.
Dalam persidangan, empat jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya secara bergantian membacakan tuntutan pidana kepada Agus Setiawan Jong. Masing-masing membacakan uraian tindak pidana yang dilakukan Agus Jong. Jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan Agus Jong telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Sebab, dia terbukti telah melawan hukum.
Mengenakan batik merah muda, Agus Jong hanya menunduk ketika mendengarkan pembacaan tuntutan. Kasipidsus Kejaksaan Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengungkapkan, Agus Jong telah memanipulasi proposal dana hibah. Caranya, dia membuat dan menyampaikan proposal permohonan hibah dari 228 ketua RT/RW yang direkomendasikan enam anggota dewan.
Agus Jong juga telah membuat laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan nota yang dibikinnya sendiri. Artinya,lanjut Dimaz, Agus Jong-lah yang aktif membuat laporan pertanggungjawaban. “Kerugian negara yang ditimbulkan Jong disebabkan adanya peraturan yang dilanggar, yakni permendagri dan perwali tentang pemberian hibah dan bantuan sosial,” katanya.
Selain itu, ada penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara. Jaksa juga mengungkapkan adanya kesepakatan antara terdakwa dan enam anggota DPRD Surabaya untuk menggunakan jasa terdakwa. Dua di antaranya kini sudah mendekam di bui. Mereka adalah Sugito dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan.
Nah, sebagai imbalannya, enam anggota tersebut dijanjikan fee sesuai besaran dana hibah.
Dengan begitu, Agus Jong dianggap telah menguntungkan diri sendiri. “Uang yang diperuntukkan 228 penerima hibah ditransfer kembali ke rekening Agus Setiawan Jong,” ujar Dimaz.