Kasus Kondensat – BPK: Penunjukan TPPI Rugikan Negara

1767

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara atas penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara pada 2008-2012. Juru bicara BPK, Yudi Ramdan Budiman, mengatakan hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan. “Yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Menurut Yudi, hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk menuntaskan kasus tersebut. Hingga kini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 26 saksi yang berasal dari TPPI, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), serta mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPPI telah melakukan 149 kali lifting pada 2009-2011. Sesuai standard operating procedure (SOP), pembayaran hasil penjualan kondensat harus disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah lifting. Ternyata SOP itu tidak ditaati dengan alasan TPPI saat itu sedang pailit. Itu sebabnya, penunjukan TPPI sebagai mitra penjualan kondensat dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono; mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono; dan mantan Direktur TPPI, Honggo Wendratmo. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI dengan perkiraan kerugian negara US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Golkar Pangarso, mengatakan penyidik menanti hasil audit BPK. Sebab, kata dia, rumitnya kasus TPPI membuat penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup lama.

[Selengkapnya …]