Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan Bendahara KPU dengan inisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan pada Pilkada Tahun 2015.
“Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi SH, Rabu (16/10) siang.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan mengaku akan terus mengungkap aliran dana tersebut.
Bahkan, Kejari Lamongan dalam menanganani dugaan penyelewengan tersebut berkomitmen akan dilakukan secara tuntas, termasuk akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
“Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka lainya,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi SH.
Sebelumnya, Yugo juga menjelaskan pada sejumlah awak media menyebutkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat Pilkada 2015 itu, ada pengembalian uang dari salah seorang staf Sekretariat KPU Lamongan.
“Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali, besarannya mencapai Rp 3,5 juta setiap bulannya. Namun penanganannya terus tetap berlanjut,” terang Yugo saat itu.
Menurutnya, penanganan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada 2015 lalu, berawal dari adanya temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaaan.
“Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 milyar, dan meski ada yang sudah dikembalikan demikian proses hukum dugaan tersebut terus berjalan. Secara keseluruhan, dana hibah untuk (Pilkada) Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 milyar.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi pada Senin 16 September lalu, yakni dari Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan seperti Kasubag Umum, Kasubag Teknis, Kasubag Hukum, serta Kasubag Program dan Data KPU Lamongan, hingga komisioner pada periode kemarin, termasuk mantan ketua KPU.