Pengakuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah dua kali berkirim surat untuk menanyakan kepastian salinan putusan kasasi terdakwa Husnul Khuluq dan Syaiful Bachri kemarin (4/10) mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung. “Tunjukkan saja suratnya. Apa benar mereka kirim surat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
Sebagaimana diberitakan, meski satu perkara dalam kasus korupsi dana retribusi sewa dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) sebesar Rp 1,3 miliar, salinan putusan MA untuk Dukut Imam Widodo keluar pada Maret 2019. Dinyatakan bebas (onslag) oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, MA ternyata menghukum Dukut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dukut pun sudah dieksekusi Kejari Gresik pada awal September lalu, kemudian dijebloskan ke Lapas Banjarsari, Cerme. Sementara itu, salinan putusan Husnul Khuluq dan Syaiful Bachri hingga kini masih gelap. Ketika dikonfirmasi, Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo menyatakan, pihaknya sudah berkirim surat dua kali ke MA untuk menanyakan salinan putusan dua terdakwa tersebut. Namun, hingga kini belum ada jawaban. Karena itu, kejari kini dalam posisi menunggu.
Menurut Abdullah, MA masih memproses putusan kasasi untuk terdakwa Husnul Khuluq dan Syaiful Bachri. “Semua masih berproses,” jelasnya.
Sesuai keputusan Ketua MA nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, jangka waktu penanganan kasasi sejatinya paling lambat 250 hari. Nah, perkara korupsi DUKS yang menyeret tiga orang tersebut diputus sejak April 2017. Artinya, sudah lebih dari dua tahun atau lebih dari 700 hari.
Menanggapi itu, Abdullah menyampaikan bahwa saat ini MA menangani lebih dari 20 ribu perkara yang masuk dari berbagai daerah. Jumlah hakim yang menangani kasus tersebut terbatas, hanya sekitar 43 orang. “Jadi tunggu saja. Hakim MA juga terbatas,” tambahnya.
Menurut Abdullah, setelah putusan kasasi dari MA keluar, hukuman yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan. Namun, penahanan terdakwa menjadi kewenangan kejaksaan. Termasuk yang telah dijalani Dukut. Lama penahanan berdasar putusan MA dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. “Kalau yang belum (penahanan, Red), masa hukumannya masih utuh. Hukuman harus dijalani sesuai vonis,” paparnya.
Kasus tersebut berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dan PT Smelting tertanggal 11 Oktober 2006. Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakjelasan pembayaran retribusi DUKS. Lalu, perkara tersebut ditangani Polda Jatim. Pada November 2016, penyidik polda melimpahkan kasus itu ke Kejari Gresik. Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.