Kasus PT Smelting – Tinggal Menunggu Khuluq dan Syaiful

989

Dalam perkara korupsi dana dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) PT Smelting, Dukut tidak menjadi terdakwa seorang diri. Ada dua orang lainnya yang terlibat. Yakni, mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq dan Syaiful Bachri, mantan atasan Dukut.

Namun, berkas perkara Khuluq dan Syaiful dibuat terpisah. Kabarnya, salinan putusan kasasi MA untuk keduanya sejauh ini belum turun. “Dua terdakwa itu putusannya belum keluar dari MA,” ujar Humas yang juga Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dan PT Smelting tertanggal 11 Oktober 2006. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, uang kontribusi yang wajib dibayarkan PT Smelting ke pemkab mencapai Rp 3,43 miliar. Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakjelasan pembayaran retribusi sewa perairan oleh PT Smelting kepada pemkab.

Lalu, perkara tersebut ditangani Polda Jatim. Pada November 2016, penyidik polda melimpahkan kasus itu ke Kejari Gresik. Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pada 14 November 2016 dilakukan penahanan terhadap ketiganya. Namun, pada 11 April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus bebas ketiganya.

Hakim memutuskan bahwa perkara tersebut termasuk putusan lepas (onslag van recht vervolging). Artinya, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, terdaka tidak dapat dijatuhi pidana. Sebab, perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana. Tiga orang itu pun dikeluarkan dari tahanan.

Namun, jaksa menempuh jalur kasasi. MA memutuskan bahwa Dukut terbukti bersalah. Putusan kasasi MA keluar Maret lalu. Jaksa pun mengeksekusi Dukut. Dengan demikian, saat ini tinggal menunggu putusan kasasi MA untuk Khuluq dan Syaiful.

[Selengkapnya …]