Kasus Suap APBD Pemkot Malang – 10 Terdakwa Terima Putusan Hakim

1504

Sidang perkara suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/4) memasuki babak akhir. Sepuluh terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Mereka juga menerima putusan hakim.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor digelar dua kali di hari yang sama. Yakni lima terdakwa di sidang pertama dan lima lainnya di sidang kedua. Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menilai sepuluh terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Cokorda membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Adapun pertimbangan yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan petimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak marwah serta citra DPRD kota Malang.

“Menyatakan, terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harus Prasojo terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam putusannya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara. Dan terdakwa atas nama Mulyanto divonis pidana dengan 4 tahun 6 bulan penjara. “Semua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 (satu) bulan kurungan,” ucap Cokorda.

Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim, terkecuali vonis yang dijeratkan kepada Sony Yudiarto. Senada dengan JPU, kesepuluh terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir terhadap putusan terhadap Sony Yudiarto. Salah satunya terkait uang pengembalian. “Karena memang terdakwa ini belum mengembalikan uang pengembalian itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para anggota Dewan ini menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015.

[Selengkapnya …]