Terdakwa kasus suap Ibnu Gopur berharap dapat keringanan hukuman. Dia berharap menjadi justice collaborator (JC) dengan membongkar semua fakta terkait kasus tersebut.
Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (27/4), Gopur memerinci pembagian dan penerima uang. Di antaranya, pemberian uang dilakukan pada Agustus 2019. Waktu itu, dia menyerahkan uang Rp 190 juta kepada pokja proyek peningkatan Jalan Candi–Prasung. Penerimanya berinisial BS.
Selain itu, Gopur mengaku memberikan uang kepada seorang jaksa berpangkat kepala seksi sebesar Rp 150 juta. Namun, uang tidak diserahkan langsung, tetapi melalui Sunarti Setyaninsih. Sunarti adalah kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo.
Menurut Gopur, dirinya memberikan uang karena berbagai faktor. Misalnya, sering disindir pejabat Pemkab Sidoarjo. Ada juga pemberian uang sebagai bentuk terima kasih. Bahkan, ada yang memang meminta. ”Makanya kami berikan uang itu,” katanya.
Gopur juga mengaku memberikan uang untuk Bupati Saiful Ilah yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut. Totalnya Rp 350 juta. Yakni, pemberian voucher umrah Rp 50 juta dan Rp 300 juta untuk kepentingan klub bola Deltras Sidoarjo.
”Yang saya sampaikan ini adalah kejujuran dalam penegakan hukum. Dan kami bisa berharap orang-orang yang menikmati uang tersebut bisa juga ditangani dalam kasus ini,” ungkapnya. Gopur mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Pria kelahiran Nganjuk itu mengaku selama ini mengikuti proses lelang pengadaan proyek dengan mekanisme yang sesuai aturan lelang.
Penasihat hukum Gopur, Hans Edward Hahekaya, mengatakan, kliennya berharap keterangannya bisa membantu penyidikan. Selama pemeriksaan, kliennya kooperatif. Gopur pun telah mengaku bersalah dalam kasus tersebut. ”Kami harap jaksa dan hakim mengabulkan permohonan JC itu,” tuturnya.