Ibnu Gofur menjadi saksi kunci dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kali ini kontraktor asal Tarik Sidoarjo itu menjadi saksi untuk terdakwa Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo nonaktif.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/7), Gofur, Kabid di P2CKTR Sidoarjo itu, mengakui permainannya dalam memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Termasuk bermain dengan kontraktor lain, dan mengondisikan sejumlah staf hingga pejabat pemerintahan.
Ia menggunakan bendera perusahaan lain saat ikut tender. Dia memberikan dua sampai persen persen dari nilai proyek kepada pemilik perusahaan yang dipinjam.
Jika dalam tender berada di urutan kedua, Gofur akan mengondisikan perusahaan lain yang nomor satu. Kemudian di-setting dengan pokja atau pejabat yang menangani lelang.
“Sebagai bentuk terima kasih karena mendapat beberapa proyek, saya memberi (uang) ke mereka,” ujar Gofur, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Cokorda Gede Artana itu.
Kepada Yanuar, Gofur mengaku, sempat memberikan uang Rp 150 juta. Cara penyerahannya pun unik.
“Saya bertemu di rumah makan Cianjur. Setelah ngobrol, saya keluar sendirian ke mobil ambil uang. Pak Yanuar buka mobil menggunakan remote, uang saya taruh di jok depan mobilnya. Lalu saya masuk rumah makan lagi,” ungkapnya.
Gofur juga memberikan Rp 190 juta untuk pokja atau staf di bagian pengadaan yang menangani proyeknya. Selain itu, menyerahkan Rp 300 juta pada Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji, dan Rp 200 juta untuk staf ULP.
Kepada Kepala Dinas PUPR Sunarti Setyaningsih juga memberi Rp 150 juta.
Gofur juga mengaku menyerahkan Rp 350 juta pada Bupati Saiful Ilah. Uangnya ditaruh dalam tas ransel dibawa ke rumah dinas di Pendopo Sidoarjo. Beberapa saat setelah penyerahan uang itulah, terjadi OTT KPK.