Kasus Suap Bupati Sidoarjo – Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun

931

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jatim, sebesar Rp 600 juta.

“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9).

Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, Saiful Ilah terlihat menahan rasa kecewanya setelah mendengar tuntutan 4 tahun yang dibacakan penuntut umum, Senin (14/9) sore di PN tipikor Juanda. “Bohong yang disampaikan penuntut umum. Saya tidak pernah minta uang dari rekanan Ibnu Gofur (sudah divonis 20 bulan),” kata Saiful Ilah seusai sidang yang berakhir jam 17.00.

Dikatakan Saiful Ilah, uang (Rp 350 juta) yang diperoleh KPK di pendopo kabupaten diterima oleh stafnya, Budiman. Budiman wafat setelah satu kali menjadi saksi dalam sidang perkara ini. Uang yang disimpan dalam tas slempang diterima almarhum dan diletakkan di ruang ajudan karena saat itu Bupati Saiful sedang rapat.

Tuntutan yang dibacakan jaksa Arief Budiyanto, menyebutkan, uang itu diberikan sebagai hadiah kepada Bupati yang membantu Ibnu Gofur memenangkan 4 proyek yang bernilai puluhan miliar. Gofur mengajak rekanan lain yakni terdakwa Totok Sumedi dan Iwan.

Namun keduanya hanya sebagai pendamping Gofur saat ke pendopo. Hanya Gofur dan Totok yang turun dari mobil Alphard. Sedangkan Iwan berdiam dalam mobil.

Menurut jaksa, terdakwa Saiful juga menerima uang dari Kabag ULP (terdakwa) Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 200 juta. Sangaji memperoleh uang juga dari Gofur. Saat itu Gofur memberikan Rp 200 juta. Dalih Sangadji Rp 100 juta untuk bantuan gempa di Maluku.

Selain itu terdakwa Saiful menerima lagi Rp 50 juta dari Gofur. Dari serangkaian pemberian uang ini yang diakui hanya Rp 50 juta. Uang itu untuk kebutuhan Deltras.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]