Kasus Taman Paseban Bangkalan – Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Pejabat BLH

1073

Kepala Bidang Pertamanan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangkalan, Panca Setiadji, diciduk petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (13/12). Ia ditahan bersama dua kontraktor dalam kasus pembuatan Taman Paseban yang mengakibatkan kerugian negara Rp 525 juta.

Dua kontraktor yang ditahan masing-masing adalah H Humaidi selaku Pelaksana Proyek Taman Paseban dan Karsono selaku pemborong. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara dari total proyek Rp 5,9 miliar.

Penangkapan itu meninggalkan beragam pertanyaan di benak kuasa hukum, Moh Aris. Menurut Aris, masalah Taman Paseban seharusnya selesai di tingkat pemangku kebijakan karena ada pengembalian sebelum Desember senilai Rp 525 juta.

“Pernah ada rapat antara BLH, Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), lalu ada kesepakatan pengembalian sebelum akhir Desember. Namun aparat penegak hukum (kejari) langsung melakukan pemanggilan,” ungkap Aris didampingi Kepala BLH Bangkalan, As’ad Asjari.

Ia akan mengajukan pertanyaan ke kejari karena kerugian negara atas proyek Taman Paseban sudah dikembalikan sesuai kesepakatan. “Sudah tidak ada kerugian negara karena ada pengembalian. Biasa, dalam sebuah proyek ada tambah kurang dan diketahui BPK,” pungkasnya.

As’ad tak berkomentar banyak atas penangkapan Panca. Ia hanya prihatin dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

[Selengkapnya …]