Kasus Taman Paseban Dinilai Janggal – Pengguna Anggaran Lolos dari Jerat Hukum

1205

Kasus korupsi proyek pembangunan Taman Paseban sudah menyeret empat orang menjadi narapidana. Namun demikian, kasus yang ditangani Kejari Bangkalan tetap dinilai janggal. Pasalnya, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan Mohammad Saad Asjari selaku pengguna anggaran (PA) tidak diproses hukum.

Direktur Jaka Jatim Mathur Husairi mengutarakan, Kejari Bangkalan terkesan tebang pilih dalam menjerat pelaku korupsi proyek Taman Paseban. Indikasinya, PA dibiarkan tidak diusut dan melenggang bebas. Padahal peran PA sangat besar. Tapi, kejari berhenti di kuasa pengguna anggaran.

”Ini aneh. Kenapa pengguna anggaran tidak diusut. Padahal Hari Adji yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah dijebloskan ke penjara,” ujar Mathur. Dia menilai, kejari tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum.

Seharusnya PA juga diseret. Terlebih, dalam salinan putusan PN Tipikor Surabaya Nomor: 96/Pid.sus/TKP/2017/PN.SBY disebutkan bahwa kepala BLH Bangkalan waktu itu dianggap terlibat korupsi proyek Taman Paseban. ”Petunjuk seperti ini mestinya ditindaklanjuti. Bukan malah dibiarkan lolos orang-orang yang terlibat,” kritiknya.

Mathur menyampaikan, berkali-kali kejari menyebut PA tidak terlibat korupsi proyek Taman Paseban. Itu menunjukkan penegakan hukum di kejari ditengarai ada main di belakang. Apalagi rumor yang berkembang diduga ada transaksi yang membuat penyidik kejari tidak berani mengusut sampai tuntas.

”Kalau benar terjadi, ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Bangkalan. Hukum boleh dibeli,” tuding Mathur. Dia melanjutkan, logika hukum mana yang bisa dipakai PA dianggap tidak terlibat. Sebab, dalam proyek, yang punya wewenang penuh adalah PA. ”Lucu KPA diproses dan sekarang sudah dipenjara, tapi PA tidak,” tandasnya.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin mengatakan, fakta persidangan dan putusan pengadilan tidak mengarah atau menyebutkan akan ada tersangka lain. Atas dasar itu, kasus korupsi proyek Taman Paseban dianggap final.

Bukankah mantan Kepala BLH Bangkalan Mohammad Saad Asjari merupakan PA? Hendra Purwanto Arifin menegaskan tidak ada keterlibatan. ”Hanya empat orang itu yang kini menjalani pidana. Untuk Hari Adji masih proses banding,” jelas pria asal Pamekasan itu.

Kasus korupsi proyek Taman Paseban bermula atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2016. Proyek yang dianggarkan Rp 5,9 miliar pada 2015 itu ditemukan ada kerugian negara Rp 525 juta.

Terdapat empat orang yang sudah menjalani pidana penjara. Yaitu Humaidi sebagai pelaksana proyek, Karsono sebagai pemborong, Panca Setiadi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Hari Adji sebagai KPA.

(mr/daf/hud/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura