Kasus Tambang Pasir Lumajang – Walhi Taksir Kerugian Negara Rp 11,5 Triliun

1267

Sebanyak enam orang ditetapkan masuk program perlindungan saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Salim alias Kancil, 52 tahun, dan penganiayaan Tosan, 51 tahun. Salim dan Tosan adalah dua di antara warga penolak tambang pasir di desanya, Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Keenam orang yang mendapat perlindungan itu adalah Tosan, sebagai saksi korban, serta lima warga lainnya. “Ada empat saksi lainnya yang saat ini sedang diupayakan untuk masuk dalam program perlindungan yang sama,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Askari Razak.

Di antara empat orang yang rencananya ditambahkan dalam program itu, ada seorang yang pernah menolak dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan, penganiayaan, serta keberadaan tambang pasir liar. Tapi belakangan dia berubah pikiran dan mengajukan permohonan perlindungan untuk kesaksian yang akan diberikan.

“Dia menyatakan tahu kepala desa (Hariyono) dari sebelum menjadi kepala desa sampai sudah menjadi kepala desa, dari sebelum kaya sampai setelah menjadi kaya,” kata Askari.

Sejauh ini, perlindungan yang sudah diberikan berupa perlindungan fisik dan pengawalan melekat di kediaman masing-masing. Ini termasuk terhadap Tosan, yang kemarin sudah berada kembali di rumahnya di Desa Selok Awar-awar.

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang menghitung, penambangan pasir besi di Lumajang, Jawa Timur, telah merugikan negara sebesar sekitar Rp 11,5 triliun. “Itu setara dengan sembilan tahun APBD Lumajang,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, dalam siaran tertulisnya.

Wakil Ketua DPRD Lumajang Sugiyantoko, sebelumnya mengakui retribusi pertambangan pasir besi yang masuk sebagai pendapatan asli daerah pada 2014 hanya Rp 75 juta. Retribusi tersebut kecil karena banyak pertambangan yang beroperasi secara ilegal.

[Selengkapnya …]