Kasus TPPI – Kejaksaan Tampik Klaim Polisi

919

Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau PT TPPI pada 2009. Padahal penyidik Kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Barusan saya cek ke tim pidana khusus, belum ada (SPDP) untuk kasus korupsi kondensat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Jum’at (3/6). Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dimaksudkan oleh Tony Spontana adalah surat untuk ketiga tersangka itu.

Penyidik Kepolisian mengusut kasus ini sejak April lalu. Pada awal Mei lalu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko Harsono, Deputi Finansial Ekonomi BP Migas -saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Migas atau SKK Migas-; Honggo Hendratno, bekas Direktur Utama PT TPPI; dan Raden Priyono, Kepala BP Migas periode 2008-2013. Ketiganya dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pencucian uang.

Selain itu, kepolisian juga bakal memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012 menyebutkan bahwa Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

[Selengkapnya …]