Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) akan memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara PT TPPI pada 2009. Sri Mulyani – kini berkantor di Amerika Serikat karena menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia- dijadwalkan diperiksa 10 Juni nanti.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, pemeriksaan Sri Mulyani untuk menelusuri pertimbangannya dalam mengeluarkan surat persetujuan itu. Padahal, kata Victor, perlu ada syarat kontrak kerja antara BP Migas -saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Migas atau SKK Migas- dan PT TPPI.
Adanya peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.
Berita terkait sebelumnya: