Kejari Bondowoso Tahan Kades dan Mantan Kades terkait ADD Program Getar Desa

1797

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan satu orang Kepala Desa (Kades), yakni Kades Sempol, dan satu mantan Kades Sumberejo, terpidana korupsi anggaran Dana Desa untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun 2018.

Dua terpidana itu adalah Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, S.H., M.H mengatakan, keduanya kini ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso usai mengikuti sidang putusan melalui video conference di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya yang bertempat di ruang Aula Kejaksaan, Selasa (14/4).

“Salah satu terpidana telah mengembalikan kerugian negara. Walaupun tidak utuh,” ungkapnya saat ditemui di awak media.

Ia pun menjelaskan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program Getar Desa tahun 2018. Di mana program tersebut fiktif, sehingga menelan kerugian negara.

“Berdasarkan putusan nomor 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sedangkan untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta,” terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wahyu Satrio, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso menambahakan bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi terhadap alokasi anggaran untuk Program Getar Desa tahun 2018. Yang mengakibatkan kerugian negara puluhan juta rupiah.

“Kasus anggaran Getar Desa 2018. Sekitar di bawah Rp 100 juta. Modusnya kegiatan kejar paket A, B, dan C, namun tak dilaksanakan,” jelasnya.

Kata dia, keduanya langsung dijebloskan ke lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukumannya.

[Selengkapnya …]