Belasan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bangkalan (AMB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan agar menangkap Bupati Bangkalan, RK Moh Makmun Ibnu Fuad (Makmun). AMB menuding bupati atas dugaan korupsi dana pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah tahun 2014. Desakan itu disampaikan Ketua AMB, Aliman Harish di depan Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Wahyudiono di aula kejari, Jum’at (27/5).
“Kami mendesak kejari untuk menangkap Bupati (Makmun). Jangan hanya Bagian Umum saja yang disebut, karena jelas-jelas hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dana itu dinikmati bupati,” ungkap Aliman.
Aliman menegaskan, dalam dugaan korupsi dana pengadaan ini, yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, Bagus Hariyanto, bukan atas keinginan sendiri. Melainkan atas perintah karena dia (Bagus) adalah bawahan bupati.
“Seorang bupati jangan mengorbankan bawahan. Pemeriksaan oleh kejari jangan hanya di level seorang Bagus karena justru bupati yang jadi kuasa anggaran,” tegasnya.
Aliman memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pada Bagian Keuangan Setdakab Bangkalan 2014 diketahui, dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja makanan dan minuman (non pegawai dan rapat), yang tidak sesuai dengan kuitansi dari penyedia jasa sebesar Rp 2,3 miliar.
“Dari dana itu, sekitar Rp 1,4 miliar di antaranya, merupakan dana yang diberikan secara tunai kepada bupati. Ini juga jelas sebuah kesalahan. Uang negara tidak boleh diberikan tunai,” papar Aliman.
Aliman menambahkan, korupsi di Bangkalan sudah parah dan menggurita karena terlalu banyak yang terlibat.
“Terpenting yang harus dilakukan penegak hukum adalah membongkar kasus ini setuntas-tuntasnya. Kasihan Pak Bagus karena ini tidak adil,” pungkasnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Wahyudiono mengatakan, pihaknya masih menunggu dari hasil audit dan sudah berkomunikasi melalui telepon dengan BPK RI tentang nominal kerugian negara atas kasus tersebut.
“Setelah itu akan diekspose, siapa yang akan jadi tersangka. Pak Bagus masih diperiksa sebagai saksi,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan selanjutnya berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Bagus. Terutama terkait aliran dana tersebut hingga sampai ke bupati.
“Tadi kan sudah jelas, apakah keterangan (Bagus) yang ada di BPK sama dengan keterangan yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan) sekarang ini,” jelasnya.
Wahyu akan berkoordinasi dengan Kajari Joeli Soelistiyono untuk memastikan apakah akan melakukan pemanggilan terhadap bupati sesuai tahapan yang ada atau tidak.
“Namun ini akan bermula dari Pak Bagus dulu, benar tidak dia (Bagus) bilang seperti itu. Petunjuk-petunjuk (aliran dana ke bupati) yang harus ditelusuri terlebih dulu,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK terkait penggunaan APBD Bangkalan 2014 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, terdapat pertanggungjawaban keuangan yang diduga tidak benar oleh BPK. Salah satunya di Bagian Umum Setdakab Bangkalan.
Atas temuan itu, Kejari Bangkalan telah memanggil puluhan pejabat untuk dimintai keterangan. Salah satunya Bagus Hariyanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bangkalan.