Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan. Pengajuan tersebut dilakukan merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tentang vonis bebas kepada dr Abdurrachman, terdakwa korupsi dana kapitasi puskesmas awal tahun 2020 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono menerangkan, putusan bebas tersebut bisa diberikan karena ada penilaian wajar. Penilaian tersebut membahas pemotongan dana kapitas BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang, yang dilakukan Abdurrachman.
“Regulasi yang dijadikan pertimbangan majelis hakim adalah Perpres, Permenkes, dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar,” tutur Agus, Kamis (17/9).
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2020, Abdurrachman sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami tunggu pada proses kasasi, kini kami sedang pelajari hasil putusan ini,” tutur Agus.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas pada 13 Januari 2020.
Abdurachman adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Terakhir, ia menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
Selain Abdurrachman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L. Kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Praktik itu dilakukan tahun 2015 sampai 2017. Nilai dana yang dipangkas total Rp 8 miliar lebih.
Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurrachman memberikan komando. Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.