Banding yang diajukan Yusuf Ashari, terdakwa perkara korupsi pengadaan sepatu PNS pemkab, dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Meski begitu, kejaksaan memastikan bakal memburu aktor utama perkara yang merugikan keuangan negara berdasar audit BPKP sebesar Rp 101.590.203 itu.
Pihak kejaksaan optimistis bisa menguak aktor utama dalam perkara tersebut. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas perkara yang ditangani korps Adhyaksa sejak 2014 itu.
“Ya, penanganan perkara di-back up oleh KPK,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Siswanto kemarin (27/4).
Siswanto menjelaskan, back-up yang dimaksud ialah menyelidiki perkara dari sisi pengadaan sepatu PNS senilai Rp 1,2 miliar itu. Sementara pihaknya baru bisa menyelidiki kasus tersebut dari sisi penyedia jasa. Sebab, berdasar hasil pengungkapan sebelumnya, diyakini ada aktor utama yang memiliki peran krusial. ’’Pasti ada pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,’’ ujarnya.
Dia menyatakan, dikabulkannya banding yang diajukan Yusuf Ashari oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tidak menghalangi penanganan perkara yang sudah masuk tahun ketiga ini. Sebab, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti kuat sebagai penentuan tersangka pengadaan sepatu untuk PNS se-27 SKPD dan satu kecamatan itu. ’’KPK akan tetap membantu penanganan perkara ini sampai tuntas dan inkracht,’’ katanya.
Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa masih berkaitan dengan pengadaan proyek. Keterangan yang didapat digunakan untuk mendalami informasi yang diperoleh sebelumnya.
Hanya, Siswanto belum bisa membeberkan nama-nama saksi tersebut. ’’ Yang jelas, kami akan intens berkoordinasi dengan KPK. Ditunggu saja hasil penyelidikannya nanti,’’ pinta mantan penyidik KPK itu.
Kejari bersiap mengajukan kasasi ke MA. Itu menyusul dikabulkannya banding yang diajukan Yusuf Azhari ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan sepatu di lingkup pemkab senilai Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, Yusuf dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Januari lalu.
’’Petikan keputusan itu sebetulnya 6 April. Tetapi, saya baru mendapat suratnya Selasa (25/4),’’ ujar Berlian Lukitasari, penasihat hukum (PH) Yusuf.
Kiki –sapaan akrab Berlian Lukitasari– mengungkapkan, dirinya menyampaikan kembali fakta-fakta di persidangan tipikor awal dalam proses banding. Hasilnya, ketua majelis hakim menyatakan kasus Yusuf tidak masuk tipikor, tetapi tindak pidana maladministrasi.
Dalam pengusutan tersangka utama korupsi sepatu PNS, kejari melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Litbang pada 8 Maret lalu. Mereka menyita 31 item dokumen dan berkas terkait dengan pengadaan barang tersebut. Selain itu, kejari menggandeng saksi ahli dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan secara bertahap. Total, tim penyidik sudah memeriksa 18 saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak perajin sepatu dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).