Kejari Periksa Saksi Dugaan Mark-up Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu

1090

Dalam upaya memeratakan kesempatan mendapatkan pendidikan layak bagi warga Kota Batu, Pemkot berencana membangun SMAN 3 Kota Batu di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji. Namun dalam pengadaan lahan sekolah yang menggunakan APBD Kota Batu Tahun 2014 terindikasi adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk mark-up yang dilakukan oknum. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus menyelidiki kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.

Saat ini sudah ada belasan orang yang telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari. Namun demi kelancaran proses penyelidikan, Kejari enggan membuka nama-nama yang masuk dalam daftar terperiksa. Hanya saja yang diperiksa adalah mereka yang ada keterkaitan dengan pengadaan lahan seluas 8.500 meter persegi untuk pembangunan sekolah itu.

“Dipastikan proses penyelidikan ini terus berjalan, dan kami sekarang masih menggali dan mengumpulkan informasi dari para saksi,” ujar Kajari Batu, Sri Heny Alamsari, Selasa(7/7).

Ia mengatakan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Hal ini dilakukan agar penyidik bisa mendapatkan keterangan sekaligus menggali informasi lebih dalam terkait kasus ini. Namun nama-nama yang masuk dalam daftar terperiksa tidak dipublikasikan agar orang-orang yang ada di dalamnya tidak melarikan diri. Hal ini dilakukan sekaligus untuk menghindari terganggunya proses penyelidikan.

Adapun penyelidikan yang dilakukan atas kasus ini didasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Print-02.a/M.5.44/Fd.1/06/2020 tanggal 22 Juni 2020. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Endro Rizki Elrazuardi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan kalau proses penyelidikan yang dilakukannya masih terus berjalan.

[Selengkapnya …]