Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyegel lokasi tanah yang dipersoalkan ini.
Bahkan kejari terus melakukan pulbaket dan puldata dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dengan terlapor kades setempat itu. Jum’at (16/11), tim kejari turun ke lokasi TKD yang dilaporkan warga.
Korps Adhyaksa turun bersama ahli Geodesi dari Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Kedatangannya untuk memastikan letak objek yang diadukan warga, di antaranya luas dan batas TKD yang telah dieksploitasi.
Kasi Pidsus Kejari, Denny Saputra mengatakan, tim melakukan perhitungan sistemik jumlah kubikasi yang telah diambil dan batas TKD yang dilaporkan.
Dijelasan Denny, ahli geodesi mengukur ketinggian TKD yang dulunya bukit dan kini sudah diratakan. Sementara BPN mengukur luas tanah yang dimaksud.
Tak hanya itu, area TKD langsung disegel. “Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang akan mempersulit penyidikan kami,” tambahnya.