Kejaksaan Negeri Situbondo akan segera mengeksekusi dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi penggunaan Uang Persediaan atau UP Sekretariat DPRD setempat.
“Kalau normalnya penyelesaian pemberkasan (dua tersangka korupsi Uang Persediaan, Red) itu dua bulan harus sudah rampung, namun ketika itu kegiatan sangat padat. Oleh karena itu bulan ini akan dipercepat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet, di Situbondo, Ahad (5/8).
Ia menjelaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini belum selesai, dan saat penyidik tindak pidana khusus kejaksaan setempat telah menerima hasil audit BPK akan segera mengambil sikap untuk melakukan penahanan.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain terkait dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 di Sekretariat DPRD Situbondo, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena di sebuah instansi terdapat pengguna anggaran (PA).
“Perkembangannya akan terungkap nanti di fakta persidangan dan itu pasti terungkap,” katanya pula.
Sebelumnya, pada akhir April 2018 dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo inisial IW dan K ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat atas kasus dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017.
Penetapan status tersangka dua staf Sekretariat DPRD Situbondo tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka serta sejumlah saksi-saksi lainnya.