Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kemarin (30/4) menahan Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Balongbendo, Herry Suryanto. Sebab, Herry diduga telah menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) untuk kepentingan pribadi.
”Mulai hari ini (kemarin, Reds) resmi kami tahan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo Budi Handaka. Dia mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Uang negara yang diduga dikorupsi tersangka sekitar Rp 227 juta.
Dana itu berasal dari APBDes Wonokupang 2017 senilai Rp 1,8 miliar. Dari penyidikan, diketahui sebagian uang tidak digunakan semestinya. ”Beberapa proyek tidak dilaksanakan. Ada yang dilaksanakan, tapi uang yang didistribusikan tidak sesuai,” ungkapnya.
Budi mengambil contoh kegiatan pembentukan BUMDes. Fakta yang didapat, ternyata sampai saat ini belum ada. Namun, anggaran Rp 9 juta sudah tidak ada. Begitu juga dengan anggaran penyertaan modal senilai Rp 70 juta. Uangnya juga tidak ditemukan.
Lalu, anggaran lain adalah kegiatan PKK. Dari alokasi dana Rp 30 juta, Herry hanya mencairkan Rp 25 juta. Uang untuk bantuan bencana alam pun diambil. Dari yang asalnya Rp 16 juta menjadi Rp 1,5 juta.
”Dana untuk pajak Rp 100 juta dan pembongkaran gorong-gorong sekitar Rp 32 juta juga diembat, tidak dilaksanakan,” urainya.
Setelah dicairkan, lanjut Budi, tersangka langsung memasukkan uang itu ke rekening pribadinya. Padahal, sesuai aturan, uang negara tidak bisa dicairkan Kades seorang diri. Harus ada persetujuan dari bendahara desa juga. ”Bendahara sampai saat ini belum terbukti ikut memakan,” kata Budi.
Berdasar pantauan, Herry mendatangi kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung dengan menggunakan mobil operasional siaga desa. Dia masih mengenakan seragam kerja saat menjalani ruang pemeriksaan pidana khusus di lantai 2.
Begitu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00, dia langsung dikeler ke mobil tahanan. Herry selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo.