Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi promosi pariwisata yang diselenggarakan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu pada awal November 2014 ke Balikpapan. Ketiga tersangka berinisial SB, US, dan S. SB merupakan mantan pejabat BPMPT Kota Batu. US adalah mantan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sedangkan S merupakan rekanan Pemkot Batu yang bertindak sebagai event organizer kegiatan promosi wisata ke Kota Balikpapan.
Juru bicara Kejari Kota Batu Agung Wibowo mengungkapkan, penetapan status tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Batu tahun 2014 untuk kegiatan promosi wisata ke Kota Balikpapan dilaksanakan pada 13 Mei 2015. Berikutnya, penyidik segera memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan.
Menurut Agung, hasil perhitungan sementara yang dilakukan penyidik Kejari Kota Batu, kerugian negara yang timbul dari kegiatan roadshow pariwisata ke Kota Balikpapan itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dari total dana yang tercantum pada APBD Kota Batu sebesar Rp 3,7 miliar. Akan tetapi, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim. “Sambil menunggu hasil audit BPKP, penyidik akan melengkapi dokumen penyidikan. Setelah dokumen lengkap, pasti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya,” ujar dia.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu Jendra Firdaus mengatakan, sebelum menetapkan tiga tersangka, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi, mulai pejabat Pemkot Batu, pengurus PHRI, rekanan PHRI, hingga EO. Menurut Jendra, selisih penggunaan anggaran antara yang diterima PHRI dengan yang dibelanjakan merupakan nilai korupsinya.
Lanjutnya lagi, sangat memungkinkan bagi penyidik untuk menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sebab, kasus korupsi pasti tidak dilakukan sendiri. Jadi, nanti masalah ini pasti akan berkembang.