Pemeriksaan dugaan korupsi anggaran kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun 2017, menetapkan LW sebagai tersangka (TSK) setelah hasil audit inspektorat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (5/8).
Meski begitu, kejari tidak menahan LW yang berperan dalam mark-up atau penggelembungan anggaran, dengan dalih yang bersangkutan kooperatif.
Kasi Pidsus Kejari, Denny Saputra beralasan, selain kooperatif saat diperiksa, LW diharapkan juga memberi informasi yang mengarah kepada terduga lain.
“Kami tidak menahannya. Kami hanya mewajibkan tersangka wajib lapor. Ada batasan waktu hingga akhirnya nanti akan kami tahan. Yang jelas, kasus ini mengarah ke tersangka lainnya, bukan hanya satu orang,” papar Denny tanpa menyebut siapa pejabat pemda yang kemungkinan terjerat lagi.
LW yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora, saat ini bertugas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Penetapan dilakukan setelah Inspektorat membuka hasil pemeriksaan kerugian negara ke Kejari. Berkas dari auditor melengkapi alat bukti yang sudah dikantongi jaksa.
Hasil audit resmi Inspektorat, total kerugian negara, dalam korupsi massal ini sekitar Rp 918 juta. Lebih kecil dari hitungan sebelumnya, Rp 1,1 miliar.