Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016, Suprapto, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (12/9) siang.
Dengan pelimpahan ini, status kades Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut itu, berubah dari tahanan Polres Tulungagung menjadi tahanan Kejari Tulungagung.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo menyebutkan, penyidik kejaksaan menyatakan perkara Suprapto telah P21 (lengkap) pada 15 Agustus 2018.
“Setelah P21, kewajiban kami melakukan pelimpahan tahap dua. Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan,” terang Andik.
Bersama Suprapto, penyidik Unit Tipikor Polres Tulungagung menyerahkan satu kotak kardus berisi barang bukti. Kotak kardus itu dibungkus kertas warna coklat, lengkap dengan segel Satreskrim Polres Tulungagung.
Masih menurut Andik, kardus itu berisi semua dokumen bukti penyelewengan yang dilakukan Suprapto, seperti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukti pembelian.
Suprapto sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Tulungagung. Penyidik Kejaksaan menyiapkan berkas penahanan. Satu jam kemudian Suprapto dikirim ke Lembaga Pemasyarakata Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat mengatakan, penahanan dilakukan 20 hari ke depan. Pihaknya segera melengkapi berkas, sehingga minggu depan perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Selama 20 hari ke depan tersangka menjadi tanggung jawab kami selaku penuntut,” ucap Rahmat.
Kejari Tulungagung telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara ini. Jumlah itu bisa bertambah sesuai kondisi persidangan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, ada kerugian negara Rp 489.507.225. JPU akan menjerat Suprapto dengan UU No 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.