Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengambil langkah tegas terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya Gelora Pantjasila. Salah satunya dengan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya penyalahgunaan dalam kasus ini.
Pihak yang diduga mengetahui adanya penyalahgunaan aset yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell yang semuanya merupakan pengusaha.
“Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah sejak 7 Februari lalu kami serahkan ke pihak Imigrasi. Dan pada hari ini (Rabu kemarin) ketiganya resmi dicekal, sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (21/2).
Richard menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menduga ketiganya mengetahui perihal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini. Guna mempermudah proses penyidikan, ketiganya terpaksa dilakukan pencekalan agar suatu waktu dimintai keterangan penyidik, bisa menyanggupi.
“Ketiganya diduga mengetahui kasus ini. Makanya kami lakukan pencekalan untuk mempermudah pemeriksaan saksi dalam kasus aset Gelora Pantjasila,” tegas Richard.
Akankah ketiga penggusaha ini memungkinkan untuk dijadikan tersangka, Richard enggan berspekulasi perihal itu. Pihaknya menambahkan, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pantjasila. Sebab ketiganya diduga kuat mengetahui perihal kasus dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Surabaya ini.
“Belum ke arah sana (tersangka, red). Ketiganya saat ini dibutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pantjasila,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Beberapa di antaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma.
Adapun 11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl. Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl. Indragiri No. 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jl. Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), dan Kolam Renang Brantas Jl. Irian Barat No. 37-39.
Sedangkan untuk kasus aset Gelora Pantjasila, Kejati Jatim sudah meminta keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk dari Pemkot Surabaya. Sehingga pada awal Februari 2018, penanganan kasus yang semula level penyelidikan, kini naik menjadi penyidikan. Sayangnya pada level penyidikan ini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka, dengan alasan masih Dik (Penyidikan) umum.