Kejati Jatim Tahan Kasi Dinas Peternakan Jember

1502

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan Dinas Peternakan di Kabupaten Jember Indra Prasetyo, kemarin.

Penahanan Indra terkait dugaan korupsi kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR) ternak sapi pada Dinas Peternakan Jatim 2015 dan 2016 di Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara Rp 159 juta.

Sebelum ditahan, tersangka Indra menjalani pemeriksaan di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim. Setelah sekitar lima jam diperiksa, Indra keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan memakai baju tahanan memasuki mobil tahanan yang sudah diparkir di halaman Kejati sejak siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, tersangka yang juga menjabat petugas penanggung jawab kegiatan PKB dan ATR diduga melakukan kegiatan fiktif. Anggaran untuk kegiatan PKB dan ATR pada Dinas Peternakan Provinsi Jatim ini, lanjut Richard, diambilkan dari dana APBN dan APBD untuk Dinas Peternakan di beberapa daerah. Sementara Dinas Peternakan Kabupaten Jember mendapat kucuran dana tersebut sebesar Rp 62.800.000 pada 2015 dan Rp 96.250.000 pada 2016.

Dalam realisasinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan 14 orang tim yang seharusnya melakukan kegiatan PKB dan ATR di Dinas Peternakan Kabupaten Jember. “Tersangka Indra memanipulasi data dan dokumen yang dalam SPJ-nya (Surat Pertanggungjawaban) seolah-olah kegiatan itu terlaksana. Padahal dokumen beserta kegiatan tersebut fiktif,” kata Richard.

Dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 159.050.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Tak hanya dijerat pasal Tipikor, tersangka juga ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Richard tidak menampik jika nantinya ada bukti baru maka kemungkinan akan ada tersangka lagi.

[Selengkapnya …]