Kejaksaan butuh delapan bulan untuk menetapan tersangka dugaan penyelewengan dana participacing interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Itu terhitung sejak penggeledahan Senin-Selasa (13-14/2) lalu. Jumat (13/10), Kejati Jawa Timur menetapkan direktur utama badan usaha milik daerah (BUMD) periode 2011–2015 itu Sitrul Arsy Musa’ie sebagai tersangka.
Penyidik Kejati Jawa Timur mendatangkan dua orang dalam pemeriksaan kemarin. Yakni Sitrul Arsy dan satu saksi lain yang diperiksa secara terpisah. Sitrul diperiksa selama tiga jam. Sekitar pukul 16.30 tim memutuskan pria asal Kecamatan Ganding ini ditahan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Sitrul ditahan setelah beberapa menit ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami periksa dulu baru kami lakukan penahanan,” katanya.
Untuk sementara pria berkacamata itu ditahan di Rutan Kelas I Madaeng, Sidoarjo, selama 20 hari. Waktu penahanan bisa diperpanjang penyidik selama masa penyidikan. Penahanan dilakukan setelah semua bukti keterlibatan kasus PT WUS soal dana PI lengkap.
PT WUS mendapat PI 10 persen sebagai bagian hasil pengelolaan migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore. Dalam rangka menerima PI, Sitrul diduga membuka kantor perwakilan di Jakarta. Secara pribadi juga membuka rekening bank bentuk rupiah dan dolar Amerika untuk menampung PI.
Pembukaan rekening ini tanpa sepengetahuan Pemkab sumenep. Uang yang masuk sebesar USD 773.702,84 dari PI. Kemudian yang digunakan Sitrul Rp 3.995.852.217. Dengan demikian, merugikan negara sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 3.995.852.217.
Dugaan penyimpangan dana PT WUS dari dana PI sebagai pembagian dari PT PPM selama 2009 sampai 31 Agustus 2015. Perusahaan itu memperoleh pendapatan USD 1.687.642,53 dan Rp 934.953.250,00. Pendapatan masa lalu (past revenue) USD 600.144,31dan pendapatan PI sebesar Rp USD 1.087.498.22.
Selanjutnya, Sitrul akan diperiksa untuk melengkapi berkas. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. ”Semua saksi akan kami periksa lagi. Kalau sebelumnya masih sprindik umum. Selanjutnya sudah mengarah kepada pemeriksaan Sitrul sebagai tersangka. Sehingga, semua saksi diperiksa atas keterlibatan Sitrul,” paparnya.
Richard Marpaung menambahkan, jika memang ada nama lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, akan ditindaklanjuti. Kejati memastikan jika Sitrul Arsy merupakan tersangka pertama dalam kasus dana PI PT WUS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Selama ini PT WUS mengelola sejumlah usaha. Antara lain, usaha perbengkelan. Usaha tersebut bangkrut. Kemudian membuka lapangan futsal. Kini sudah tidak ada. Usaha yang sedang berjalan adalah pengelolaan SPBU.
Kemelut di PT WUS semakin bergeliat setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2016. Dalam laporan itu terungkap sejumlah hal. Antara lain, pengelolaan rekening bank tidak tertib dan penyajian saldo kas di bank dalam neraca tidak berdasar saldo kas di bank sebenarnya.
Selain itu, pendapatan PI pada Blok Madura Offshore dari PT PPM tidak dilaporkan dalam laporan keuangan PT WUS sebesar USD 773.702,84. Di antaranya, USD 167.660.24 dan Rp 1.128.866.417,58 tidak dipertanggungjawabkan. Lalu, penjualan saham PT WUS dan pembayaran dividen Rp 129.067.300 tidak sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu. penyerahan uang tunai Rp 506.000.000 kepada Dirut PT WUS pada 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bukti pertanggungjawaban biaya operasional tidak tertib. Di antaranya, terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap Rp 39.710.000. Kemudian, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 811.658.500.
Selain itu, pendapatan SPBU pada 2011–2015 yang diduga hilang dalam kas PT WUS sebesar Rp. 1.010.974.638,79. Dan penerimaan pelunasan piutang BBM yang tidak diterima di kas perusahaan Rp 799.939.062,00. Penyajian saldo persediaan aset tetap dan beban ditangguhkan dalam neraca PT WUS per 31 Desember 2014 tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan ETAP.
Lalu, pencacatan saldo utang tidak berdasar transaksi riil. Di antaranya, Rp 743.955.608 belum dicatat dalam neraca PT WUS per 31 Desember 2012–2015. Selain itu, penyetoran dividen PT WUS pada pemkab tidak sesuai perda nomor 4 tahun 2008.
Senin malam (13/2) hingga Selasa dini hari (14/2) petugas Kejari Sumenep mengobok-obok kantor PT WUS di Jalan Trunojoyo. Tim menggeledah kantor salah satu BUMD milik pemkab itu.
Petugas kejari menelusuri data keuangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan semua pengelolaan keuangan PT WUS. Tidak hanya PI minyak dan gas bumi (migas).
Data tertulis dalam puluhan map dan dokumen komputer tak luput dari pemeriksaan. Ratusan dokumen dan sejumlah alat elektronik computer disita. Selain itu, tiga central processing unit (CPU) diamankan. Petugas juga menyita sejumlah flash disk.
(mr/fat/luq/bas/JPR)
Sumber: jawapos.com/radarmadura