Kejati Usut Kasus Dana Desa di Kabupaten Lamongan

768

Kejati Jatim mulai mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Lamongan. Penggunaan dana tersebut ditengarai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara saat dimintai konfirmasi tidak menampik adanya pengusutan kasus tersebut oleh tim dari seksi tindak pidana khusus. Menurut dia, dugaan penyimpangan dana desa itu masih diselidiki. Hanya, Anggara enggan menerangkan lebih jauh karena penyelidikan bersifat tertutup.

“Mohon maaf, terkait dengan penyelidikan, kami tidak bisa berkomentar karena sifatnya tertutup,” ujar Anggara.

Berdasar informasi yang beredar, diduga tidak semua dana desa digunakan sesuai peruntukan. Temuan itu berdasar hasil puldata dan pulbaket.

Ada alokasi anggaran dana desa yang mengalir kepada pejabat di atasnya. Dana yang diduga tidak sesuai peruntukan itu berkisar 1,5 persen per termin hingga 4,5 persen setiap tahun atas nama Asosiasi Kepala Desa (AKD). Nilai untuk tiap-tiap desa Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar. Nilainya bervariasi, bergantung wilayah desa tersebut.

[Selengkapnya di Jawa Pos]