Penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Bambang Setiawan alias Bobo, untuk ditahan di Lapas Kelas II B Magetan, sedikit meriah.
Karena dalam perjalanan dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju lapas, Bobo dikawal iringan 12 kendaraan patwal atau voorijder polisi sehingga mendapat perhatian masyarakat di sepanjang jalan.
Bobo dimasukkan ke mobil tahanan kejari untuk dibawa ke lapas dikawal 12 polisi dari Satuan Shabara dan Intelijen Pengaman Polisi (IPP). Pengawalan voorijder itu melibatkan polisi berseragam dan tertutup.
Penetapan Bobo sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan penyidik kejari usai pemeriksaan pukul 13.00 WIB. Bobo ditahan terkait kasus proyek pengadaan bibit tahun 2016 senilai Rp 7,8 miliar.
“Kasus ini mulai kami selidiki kemudian berlanjut pada penyidikan mulai 16 Juni 2017 lalu dan baru sekarang penetapan tersangka kepada Kepala DLH (Bambang Setiawan),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari, Achmad Taufik Hidayat, Kamis (23/11).
Penetapan tersangka Bobo, lanjut Taufik, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang terkait pelaksanaan proyek pengadaan bibit tanaman hias senilai Rp 7,8 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan karena disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang jasa tahun anggaran 2016 lalu di instansi yang dipimpinnya,” kata Taufik.
Dikatakan, dari nilai proyek sebesar Rp 7,8 miliar untuk 112 kegiatan, kejari sementara fokus pada enam proyek, termasuk pengadaan bibit tanaman untuk vertikal garden, taman kota atau kabupaten.
“Sementara kita fokus ke enam item proyek, bagian dari 112 kegiatan. Kalau semua kita tangani, malah tidak selesai. Dari enam kegiatan itu, tim penyidik sudah menemukan kerugian negara yang sama dengan perhitungan BPKP,” jelas Taufik.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka Bobo diperiksa enam jam di ruang Kasi Pidsus.
Sedianya pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, namun tersangka baru datang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mestinya tersangka kami periksa mulai pukul 09.00 WIB, tetapi memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Selesai penyidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka langsung kami tahan,” katanya.
Bobo akan menjalani penahanan itu selama 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.