Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tidak main-main dalam menangani kasus korupsi anggaran proyek Jembatan Brawijaya. Dalam menghadapi persidangan di pengadilan tipikor nanti, setidaknya korps Adhyaksa menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka dikerahkan untuk menangani kasus yang mengkibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu. Di antara sepuluh JPU tersebut, empat orang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka akan mengajukan tuntutan hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut.
Dua orang tersangka itu Wijanto, PNS yang menjadi staf dinas perumahan dan kawasan pemukiman (DPKP), dan Kasenan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri nonaktif. Hingga kemarin, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Kediri.
’’Masing-masing terdakwa nanti ditangani delapan JPU,’’ terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Abdul Rasyid kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Nanti, menurut Rasyid, ada JPU yang merangkap mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa sekaligus. Diketahui, JPU dari Kejari Kota Kediri adalah Abdul Rasyid, M. Ashlah, dan Jujun Wulandari. Ada pula Mutia Tri Andalusia, Iqbal Jauhari, dan Sigit Artantojati. ’’Kami menangani terdakwa Kasenan dan Wijanto sekaligus,’’ tambah Rasyid.
Dari Kejati Jatim, ada empat JPU yang diturunkan. Mereka adalah Bambang Djunaedi dan Endriyanto yang menangani berkas perkara Kasenan. Dua jaksa yang adalah Abraham Cholis dan Dessy Rochman Prasetyo yang menangani berkas tersangka Wijanto yang saat ini bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri.
Mengapa banyak JPU yang dilibatkan? Menurut Rasyid, kasus korupsi anggaran Jembatan Brawijaya memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Mengingat tebalnya berkas berikut barang bukti yang cukup banyak, pastinya akan kewalahan jika hanya sedikit JPU yang menangani.
Diketahui, barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik dari Polda Jatim adalah tiga boks plastik besar kumpulan berkasberkas. Ada pula dua unit (CPU) komputer yang diserahkan ke kantor Kejari Kota Kediri.