Kerugian Negara Belum Jelas – Penyidikan Dugaan Korupsi Block Office Kota Batu Buram

973

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terkesan jalan di tempat. Selain belum jelasnya kerugian negara, penyidik belum juga menetapkan tersangka pada kasus ini.

Padahal, pertengahan Januari lalu penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sucofindo. Tapi, penyidik Kejaksaan belum juga menemukan rincian dugaan kerugian negara yang jelas dari proyek pembangunan senilai Rp 38 ini. Begitu juga dengan tersangka, penyidik mengalami kesulitan dalam mencari pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Belum adanya tersangka pada kasus ini, sempat membuat gregetan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung. Pihaknya pun memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan ekstra keras mengumpulkan alat-alat bukti guna penentuan tersangka dan perhitungan dugaan kerugian negara kasus block office milik Pemkot Batu.

Bahkan, sampai saat ini penyidik Kejati Jatim baru saja melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negaranya. “Pasti lah kita koordinasikan dugaan kerugian negara kasus block office kepada BPK. Tapi belum sampai ke koordinasi yang mendalam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi, Minggu (26/3).

Richard menambahkan, penyidikan kasus ini masih berkutat pada pencarian alat bukti guna mengungkap siapa dalang dalam kasus ini. Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, Richard menegaskan penyidikan kasus pengadaan tanah untuk gedung terpadu masih terus berjalan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Pidsus masih ekstra mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangkanya. Ini kan masuk penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangkanya,” tegas Richard.

Sebelumnya, Kajati Jatim Maruli Hutagalung merasa tidak puas dengan penyidikan dugaan korupsi block office milik Pemkot Batu. Meski statusnya naik level ke penyidikan umum (belum ada penetapan tersangka), namun penyidikan ini terkesan biasa-biasa saja sebab belum adanya tersangka yang berhasil diungkap penyidik.

Bahkan, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ini mengaku geregetan atau geram dengan belum adanya penetapan tersangka pada kasus yang diusut pertengahan September 2016 silam.

“Penyidik Pidsus saya perintahkan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangkanya. Saya juga sudah gregetan dengan kasus ini,” tegas Maruli beberapa waktu lalu.

[Selengkapnya …]