Polres Mojokerto terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dalam pemilihan bupati (Pilbup) Mojokerto 2015. Polisi bahkan sudah menemukan angka kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, dari pemanggilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan PNS di lembaga penyelenggara pemilu itu, pihaknya telah menemukan berbagai modus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 30 miliar dari APBD Kabupaten Mojokerto pada 2015. Polisi juga telah mengantongi dokumen-dokumen yang mengarah adanya dugaan korupsi.
Budi Santoso menegaskan, setidaknya ada beberapa modus korupsi yang dia kantongi. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran dan kegiatan fiktif. Dari serapan anggaran yang dilaporkan KPU Kabupaten Mojokerto, terdapat beberapa pos anggaran yang diduga kuat telah terjadi mark-up. Diantaranya dana untuk honor. “Misalnya honor rapat kegiatan. Rapatnya hanya sekali, tapi dianggarkan dan terserap tiga kali. Ini merupakan kerugian negara,” kata Budi, kemarin.
Padahal, setiap bulan komisioner KPU sudah mendapatkan honor. Begitu juga dalam setiap kegiatan, komisioner KPU juga mendapatkan honor. Dobel anggaran seperti ini, lanjut dia, bisa dikatakan sebagai tindakan korupsi. “Harusnya tidak ada dobel anggaran. Cukup besar kerugian negara akibat honor dobel dan mark-up ini,” paparnya.
Pihaknya juga menemukan kegiatan fiktif. Salah satunya adalah biaya sewa kendaraan bermotor roda dua. Dalam laporan penyerapan anggaran, terlihat ada pengeluaran untuk pos sewa kendaraan roda dua. Padahal, lanjut dia, tak ada realisasi atas kegiatan ini setelah pihaknya melakukan kroscek. Begitu juga dengan biaya perawatan lima mobil dinas KPU yang tertera dalam laporan penggunaan anggaran. “Padahal KPU hanya memiliki dua mobil dinas, tapi laporannya ada lima,” tukasnya.
Untuk sementara ini, pihaknya mencatat ada kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Namun untuk memastikan kerugian negara tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK yang sudah diminta. Dia memastikan, tahap penyelidikan atas kasus ini telah rampung. “Setelah audit BPK turun, kita naikkan statusnya menjadi penyidikan. Di situ kita akan tetapkan tersangkanya,” ujarnya. Namun dia tidak menyebut siapa saja yang berpotensi menyandang status tersangka dalam kasus yang ditangani belum genap dua bulan itu.
Pihaknya juga berencana akan melakukan penggeledahan di kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko. Penggeledahan ini akan dilakukan jika pihaknya sudah menerapkan tersangka. “Nanti kalau audit BPK sudah turun dan tersangka sudah kita tetapkan, penggeledahan akan kami lakukan. Kami masih membutuhkan dokumen-dokumen penguat,” pungkasnya dan menyebut tak lama lagi kasus ini akan memasuki tahap penyidikan.
Sayangnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq tak berhasil dikonfirmasi soal temuan polisi ini. Nomor telepon seluler Ayuhannafiq tak aktif saat beberapa kali dihubungi, kemarin. Namun sebelumnya, Yuhan-sapaan akrab Ayuhannafiq, mengatakan, jika dirinya bukanlah kuasa pengguna anggaran. Dia juga yakin jika penggunaan dana hibah pilbup telah sesuai aturan. “Kita melaksanakan sesuai aturan,” kata Yuhan, beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pilbup ini muncul setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat. KPU Kabupaten Mojokerto mulanya tak mengembalikan sisa anggaran yang terserap Rp 8,56 miliar. Pengembalian baru dilakukan setelah polisi memanggil Ayuhannafiq. Tak hanya menyoal sisa anggaran yang belum dikembalikan, polisi ternyata mengusut semua anggaran yang terserap. Sejak awal, polisi mencium adanya praktik korupsi di dalamnya.