Kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Jember, diprediksi bertambah.
Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meminta penghitungan kerugian negara terkait proyek itu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Jaksa memang sudah mengantongi kerugian negara dalam proyek tersebut yakni Rp 685 juta. Kerugian itu dihitung oleh ahli konstruksi yang diminta jaksa Kejari Jember.
Ahli konstruksi menghitung kerugian negara dari volume pembangunan revitalisasi pasar tradisional di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul itu.
“Kami juga meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sedang berlangsung, dan kami menunggu hasilnya. Kemungkinan bisa bertambah nilai kerugiannya,” ujar Kasipidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono kepada Surya, Rabu (29/1).
Alasannya, BPKP tidak hanya menghitung indikasi kerugian negara dari volume bangunan. Sehingga jaksa memprediksi kerugian negara bisa bertambah.
Sementara Rabu (29/1), jaksa kembali memanggil sejumlah saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Manggisan. Saksi terdiri atas saksi baru, juga saksi yang pernah dimintai keterangan sebelumnya.
Ada tiga orang saksi yang baru kali ini dimintai keterangan. Beberapa saksi lain sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.
Saksi ini merupakan pengembangan dari keterangan tiga orang tersangka. Tetapi Adhi enggan menyebut para saksi itu berasal dari instansi mana.
Seperti diberitakan, Kejari Jember menyidik dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.
Jaksa sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AM, FN, dan ES dengan kerugian dari proyek Rp 7,8 miliar itu mencapai Rp 685 juta.