Seorang kontraktor dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (12/11) malam.
Tersangka yang ditahan adalah Abdul Manan, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Larangan, Pasar Taman, dan Pasar Krian; serta Nur Ahmad, PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertindak sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Senin pagi sekira pukul 08.30 WIB. “Dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” tandas Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idam Kholid.
Dua tersangka ini tampak terus menunduk saat digelandang petugas dari ruang penyidikan menuju ke mobil tahanan. Mereka terus berusaha menutup wajahnya saat melihat beberapa wartawan sudah menyanggong di sana. Hingga masuk ke mobil tahanan, kemudian dibawa ke Lapas Sidoarjo yang berjarak beberapa ratus meter dari kejaksaan, keduanya terus menunduk. Termasuk saat dijebloskan ke dalam penjara yang berada di sebelah barat alun-alun Sidoarjo itu.
“Ini terkait kasus pembangunan TPST di Pasar Larangan, Taman, dan Krian yang nilainya mencapai Rp 586,8 juta,” tandas Kasi Intel.
Proyek yang didanai APBD Sidoarjo tahun 2017 itu tidak tuntas pengerjaan pada tahun tersebut. Kemudian, proyek dikerjakan lagi atau diselesaikan pada 2018. “Selain itu, juga diketahui ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan, sehingga ada kerugian negara dalam proyek itu,” sambungnya.