Penyelidikan atas dugaan kasus penyelewengan dana rutin tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun, kian melebar.
Meski sudah mengantongi dua calon tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan Kabupaten Madiun masih memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus ini, dan mulai menyentuh kalangan akademisi.
Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Muhammadiyah Madiun, Mujahidin. Mujahidin dipanggil bersama lima orang pegawai Bappeda, Kamis (6/7). Kepala Seksi Pidana Khusus, Wartajiono Hadi membenarkan pemanggilan enam saksi itu.
“Betul kami memanggil saksi-saksi dalam kaitannya dengan kasus Bappeda. Lima orang adalah pegawai Bappeda dari Bidang Ekonomi dan satu orang dari luar PNS,” kata Hadi saat ditemui usai pemeriksaan.
Mujahidin membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus Bappeda.
Ia ditanya proses penelitian analisa biaya pendidikan yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Ponorogo 2015. Penelitian itu merupakan program Bappeda dengan nilai Rp 90 juta.
“Ditanya, apakah proses penelitian itu sudah terealisasi. Sudah terealisasi, dan penelitiannya selesai. Tetapi implementasinya di Dinas Pendidikan belum maksimal,” katanya.