Penyidik Polres Gresik segera menyerahkan berkas perkara korupsi di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas. Kades Samsul Huda telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru mau mengembalikan uang Rp 19 juta di antara Rp 244 juta yang diduga dikorupsi.
“Semua sudah rampung,” ujar Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Suparlan, Jum’at (24/8). Penyidik memeriksa total delapan saksi. Mulai perangkat desa, pekerja proyek, hingga pegawai dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR).
Hasil audit menemukan kerugian negara Rp 244 juta. Suparlan menyatakan, tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian. Aliran uang hanya mengarah kepada Kades. Karena itu, belum ada nama lain yang muncul.
Seperti diberitakan, Kades Samsul ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus. Lelaki 49 tahun itu disangka telah korupsi saat menggarap sebelas proyek fisik di desanya. Nilai seluruh proyek mencapai Rp 820 juta.