Proses hukum terhadap Ratih Retnowati yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Surabaya belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam kasus korupsi dana hibah jasmas. Tim penuntut kejaksaan itu menganggap vonis bebas tersebut aneh.
Muhammad Fadhil, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mengungkapkan, dirinya memastikan bakal menempuh upaya hukum kasasi. Dia menerangkan, putusan bebas kepada Ratih kurang tepat. Alasannya, hakim hanya mempertimbangkan satu bukti pernyataan dari sisi Ratih.
Padahal, dalam pembuktian tersebut, Agus Setiawan Jong, terpidana yang membuat rugi negara Rp 4,9 miliar, secara terang-terangan meminta untuk menguruskan penyaluran dana hibah jasmas. Dia pun berkomunikasi dengan enam anggota dewan saat itu. Mulai Dini Rijanti, Syaiful Aidy, Binti Rochmah, Sugito, Darmawan, dan Ratih.
Anehnya, lanjut dia, dalam putusan itu, hanya Ratih yang divonis bebas. ”Jelas kami akan kasasi. Putusan itu sama sekali tidak tepat dan tidak logis menurut kami,” tuturnya.
Dia menerangkan, seharusnya ada upaya filterisasi dari yang bersangkutan. Sama seperti lima anggota lainnya, Ratih tidak dapat memfilter proposal yang diajukan para calon hibah yang pembuatannya difasilitasi Agus Setiawan Jong. ”Kami heran terkait putusan itu. Tapi, kami hormati, dengan cara upaya hukum kasasi,” katanya.
Selain itu, lanjut Fadhil, hukumannya berbeda-beda. Padahal, dalam fakta persidangan, keenam orang anggota dewan aktif berkomunikasi satu sama lain. Namun, hukumannnya yang berbeda. ”Kami pertimbangkan untuk banding dalam kasus Dini dan Syaiful. Sedangkan Binti Rochmah kami jelas sudah melakukan banding,” tuturnya.
Secara terpisah, penasihat hukum Dini dan Syaiful, Jaya Atmaja dan Yusuf Eko Nahuddin, juga memastikan bakal mengajukan banding terkait putusan Dini dan Syaiful. Sebab, ada putusan bebas terhadap satu kliennya, yakni Ratih.
Dia beranggapan, penerapan pasal 55 KUHP dalam kasus tersebut menjadi bahan pertimbangan jika tidak ada komunikasi berlebih dan tiga kliennya itu tidak pernah mersetui perbuatan Jong. Artinya, kerugian negara yang ditimbulkan ketiga kliennya tidak ada. ”Jika Bu Ratih bebas, maka kami yakinkan ke klien kami (Dini, dan Syaiful, Red) juga harusnya bebas. Mereka juga tak pernah menerima keuntungan apa pun,” kata Yusuf kemarin.
Sementara itu, Jaya menjelaskan, untuk Ratih, tim juga sudah menyiapkan kontra memori kasasi. Isinya mengenai pertimbangan hakim saat membebaskan kliennya itu. Pertimbangan tersebut menjadi dasar kontra memori kasasi. ”Kami yakin di tingkat kasasi pun Bu Ratih dibebaskan. Karena memang tidak ada bukti. Dan kewenangan itu bukan dari kami, tapi pemkot. Sementara dalam sidang, klien kami sudah melakukan protes agar tidak diberi hibah, karena bukan berasal dari dapil kliennya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus itu lima anggota dewan menjadi terpidana. Dini Rijanti, Binti Rochmah, dan Syaiful Aidy divonis 1,5 tahun penjara. Sementara itu, Sugito diganjar hakim dengan pidana penjara 20 bulan. Tertinggi Darmawan. Mantan wakil ketua DPRD itu divonis selama 2,5 tahun. Di sisi lain, Ratih Retnowati mendapatkan vonis bebas.