Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya mengeksekusi Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Abdurachman ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Lowokwaru, Kota Malang, Senin (30/3/2020).
Abdurachman yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan itu, kini mendekam di penjara atas dugaan korupsi dana kapatasi bagi tenaga medis dan dokter di seluruh puskesmas se-Kabupaten Malang.
Memakai masker dan jaket oranye, kedatangan Abdurachman ke LP Lowokwaru dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Penahanan itu dilakukan usai dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh Kejaksaan setempat. Abdurachman dijerat perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Sebelum dijebloskan ke LP Lowokwaru, Abdurrachman menjalani rangkaian pemeriksaan terlebih dulu di Kejari Kabupaten Malang. Kepala Lapas Lowokwaru, Agung Krisna saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, status Abdurachman merupakan tahanan kejaksaan Kabupaten Malang selama 20 hari.
Agung membeberkan, sebelum masuk ke Lapas, Abdurachman telah menjalani tes kesehatan, yakni screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya. “Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang bersangkutan dilakukan isolasi terlebih dulu sampai ada hasilnya. Setelah itu ditentukan penempatan blok tahanan,” ungkap Agung.
Kasus korupsi dana kapitasi yang menjerat Abdurachman terjadi pada anggaran 2015 hingga 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,595 miliar. Ketika itu, Abdurachman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.
Kejari juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L sebagai tersangka dengan kasus yang sama.[yog/suf]
Sumber: beritajatim.com