Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Ditetapkan Tersangka

2204

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas.

Sebelumnya, Kejari Kepanjen terlebih dahulu menetapkan tersangka kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan Charles.

Kepala Kejari Kepanjen Kabupaten Malang Abdul Qohar AF SH, Senin (13/1), saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kepanjen mengatakan, bahwa pihaknya sudah penetapan status tersangka kepada mantan Kadinkes Kabupaten Malang dr Abdurachman atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas, pada Senin (13/1).

“Kami sudah metapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi puskesmas,” ungkapnya, Senin (13/1).

Menurutnya, dana kapitasi puskesmas tersebut, seharusnya untuk biaya operasional dan pelayanan, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal itu melanggar aturan, yang akhirnya kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Korupsi.

Sedangkan kronologis penggunaan dana kapitasi puskesmas, Yohan Charles sebagai Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.

“Pihak Kejaksaan sendiri telah mencium praktik kotor yang dilakukan oleh Abdurrachman selaku Kadinkes sejak Januari 2019 lalu. Jika berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 bendahara Puskesmas, dan itu perintah langsung dari Abdurrachman,” jelas Qohar.

Dia menyampaikan, penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas itu, dimulai pada tanggal 13 Januari 2019. Sedangkan penyidikan yang dilakukan cukup lama, karena dihitung semua kerugian negara.

“Selain itu, kita juga memeriksa 39 orang saksi kepala puskesmas, 39 orang bendahara puskesmas, pejabat struktural di lingkungan Dinkes, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan dan Kepala Dinkes baik yang saat ini menjabat maupun mantan Kepala Dinkes, dan BPJS cabang Malang, serta pihaknya juga minta keterangan saksi ahli,” terangnya.

Qohar mengaku, meski Abdurahman sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Karena dia baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik ada alasan subjektif.

Namun, berdasarkan pasal 21, sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan hingga kini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan.

[Selengkapnya …]