Korupsi di Pelindo II – Nihilnya Data Kerugian Negara Jadi Senjata Lino

921

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino siap menjalani sidang praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku punya beberapa alasan hukum yang akan dijadikan senjata di persidangan praperadilan. Sidang praperadilan akan digelar di PN Jaksel mulai Senin (11/1).

Salah satu yang dia tekankan ialah tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam pengadaan tiga quay container crane pada 2010. Ia menganggap penetapan tersangka tidak sah tanpa adanya data tersebut.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, meragukan data kerugian negara yang dimiliki lembaga antikorupsi itu. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bagaimana bisa katakan itu ada kerugian negara, sementara penghitungan belum dilakukan ?” tanya Maqdir di Gedung KPK.

Menurutnya, KPK tidak bisa asal menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tanpa ada kepastian mengenai kerugian negara berdasarkan data resmi BPK. Bila ada, lanjutnya, data kerugian itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Itu bukan alat bukti, melainkan baru sebatas petunjuk permulaan,” papar Maqdir.

Dalam kasus itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan laporan kepada KPK terkait dugaan korupsi. Namun, Maqdir menilai hal itu belum cukup untuk menjerat Lino. “Keterangan PPATK bukan alat bukti karena harus dikonfirmasi. Hasil PPATK sama dengan penelitian intelijen dan tidak bisa jadi barang bukti,” tegasnya.

Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus itu karena masih dalam penghitungan.

[Selengkapnya …]