Penanganan kasus dugaan korupsi Rp 853 juta di Dinas Kominfo Pemkab Kediri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri ditengarai akan menyeret pejabat lain.
Dugaan itu mencuat setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di lingkungan dinas pelat merah.
Hal tersebut ditegaskan Sri Kuncoro saat menggelar pers rilis bersama awak media, Rabu (21/7/2021).
Ia meyakini ada keterlibatan pihak lain atau pejabat besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.
“Saya yakin tindakan korupsi ini tidak akan berjalan sendiri tetapi dilakukan secara korporasi (bersama),” tuturnya.
Sri Kuncoro juga memastikan, bahwa pihaknya sudah mempunyai bukti kuat dan memeriksa sejumlah saksi.
“Semuanya sudah kami periksa mulai saksi dan Kabid, untuk jumlah riilnya kami lupa, berkasnya sudah ada,” imbuh Sri Kuncoro.
Temuan sementara, kerugian negara mencapai Rp 853 juta.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan satu tersangka di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
“Kami tetapkan satu tersangka bidang PIP (Pengelolaan Informasi Publik) dengan inisial S,” ungkapnya Rabu (21/7/2021).
Selama proses penyelidikan berlangsung, tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
“Tersangka akan kami lakukan pencekalan kepada imigrasi,” tandasnya.
Setelah kasus ini mencuat, tersangka S saat ini sudah menjalani masa pensiun.
“Jadi beliau S ini aktif di Bidang PIP pada tahun 2019,” jelasnya.
Selanjutnya, Sri Kuncoro juga sedikit menjelaskan, dalam kasus ini yang menjadi masalah adalah pihak bidang Pengelolaan Informasi Publik Kominfo Kabupaten Kediri, diduga melakukan kegiatan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Uang yang dikeluarkan dalam kegiatan itu ada, tapi di lapangan kegiatan itu tak ada,” terangnya.
Sumber: surabaya.tribunnews.com