Lima pejabat Pemprov Jatim dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum’at (28/8). Lima pejabat itu adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hadi Prasetyo, Kabiro Perekonomian Ardi Prasetyawan, Kabag di Biro Administrasi Perekonomian Imam Hidayat, pejabat di Disperindag Jatim Sumbangto, dan M Hamid Pelu.
Lima pejabat itu dimintai keterangan bersamaan dalam sidang dengan terdakwa Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim; dan Nelson Sembiring, Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim. “Silakan dijelaskan tentang tata cara pengucuran dana hibah dari Pemprov Jatim untuk Kadin,” pinta hakim Maratua Rambe, Ketua Majelis Hakim.
Hadi Prasetyo menjelaskan, dana hibah dikucurkan setiap tahun untuk meningkatkan perekonomian Jatim. Sementara menurut Ardi, LPJ dari Kadin ada setiap tahun. Tapi pihaknya tidak sampai mengecek detail, hanya pemeriksaan administrasi dan pengecekan sampling kegiatan saja.
Ditanya tentang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lima pejabat itu kompak menjawab tidak tahu. Termasuk tentang dugaan penyelewengan, juga para pejabat ini menyebut tidak tahu. “Karena untuk audit dan sebagainya, bukan di bidang kami,” dalih Hadi Prasetyo.
Mendengar itu, Hakim Maratua Rambe langsung menyampaikan banyak hal. Pihaknya menilai, selama ini monitoring dan sosialisasi sangat lemah, sehingga banyak terjadi penyelewengan anggaran.