Korupsi Hibah KPU Kabupaten Lamongan – Kelebihan Uang Hibah Dikembalikan

1159

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara KPU Lamongan, IS, telah memasuki tahap persidangan.

Dalam proses persidangan di Tipikor Surabaya, Kejari Lamongan melakukan pengembalian kelebihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 13,2 juta kepada terdakwa.

Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, kasus dana hibah Pilkada 2015 dengan terdakwa IS memasuki sidang.

“Pada Rabu (11/3) lalu, kejari telah menerima kembali pengembalian kerugian keuangan negara Rp 600 juta, ” kata Diah,  Kamis (12/3).

Sebelumnya telah disetorkan sebesar Rp  400 juta dan dicicil oleh IS ke Kas Daerah Lamongan sebesar Rp 198,9 juta dan setoran terakhir pada 5 Maret sebesar Rp 16 Juta.

Dijelaskan Diah, total keseluruhan yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPK, lanjut Diah, total kerugian negara adalah Rp 1.201.730.933.

“Dengan demikian terdapat kelebihan setoran pengembalian kerugian negara Rp 13,2 juta,” ungkap Diah.

Kelebihan setoran ini dikembalikan ke terdakwa dan bisa dimanfaatkan sebagai uang pengganti denda dan atau biaya perkara jika nantinya inkracht atau ada keputusan tetap.

 “Tetapi pengembalian kerugian negara tersebut tidak mempengaruhi proses persidangan atau perkara,” katanya.

Seperti yang diberitakan, Kejari Lamongan telah menetapkan bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015. Kejari juga menahan IS usai ditetapkan menjadi tersangka.

[Selengkapnya …]