Kasus korupsi pencairan dana hibah jasmas 2016 mulai memasuki babak krusial. Kemarin (10/3) di Pengadilan Tipikor Surabaya Binti Rochmah dituntut jaksa tiga tahun. Jaksa penuntut umum menganggap mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD saat pencairan dana hibah jasmas 2016.
Binti terlihat berkaca-kaca setelah mendengarkan jaksa membacakan tuntutannya. Dia terlihat mengusap matanya sembari bersalaman dengan hakim dan jaksa. Maklum, dalam sidang tersebut, Binti dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan itu sama persis dengan tuntutan Darmawan, terdakwa yang juga wakil ketua DPRD Surabaya.
Dalam sidang kemarin, denda yang dijatuhkan jaksa sama. Yakni, terdakwa harus membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar, Binti harus menjalani kurungan penjara selama enam bulan. “Perbuatan terdakwa dilakukan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang jauh dari kata sejahtera,” ucap Muhammad Fadhil, jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, kemarin.
Menurut Fadhil, Binti telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar. Dia menuturkan, pembuktian itu sesuai dengan fakta sidang. Salah satunya pertemuan antara Binti dan Agus Setiawan Jong, terpidana dalam kasus tersebut.
Dari pertemuan itu, lanjut Fadhil, terdakwa menyepakati kerja sama dengan Jong untuk mengurus pengajuan proposal hibah dari RT/RW di dapil terdakwa. Setelah itu, Jong membentuk tim untuk meyakinkan RT/RW wilayah terdakwa menjadi calon penerima hibah. Untuk meyakinkan RT/RW, Jong mengungkapkan telah bersepakat dengan Binti.
Bukan hanya itu, lanjut Fadhil, proposal calon penerima hibah yang dikoordinasi karyawan Jong diberikan kembali melalui suami Binti. “Mereka mengantarkannya ke tempat kerja suami Binti dan rumah Binti,” jelas Fadhil.
Nah, karena itu, Binti dianggap mengetahui bahwa proposal tersebut berasal dari Jong. Selain itu, bukti lainnya mengenai adanya dua kali pertemuan di dua rumah makan yang berbeda di Surabaya. Meski begitu, jaksa juga menganggap Binti sopan selama sidang berlangsung.
Sementara itu, Sudiman Sidabukke, penasihat hukum Binti, menganggap tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan sangat berat. Terlebih, bagi Sudiman, tidak ada bukti mengenai keterlibatan Binti secara langsung. “Mereka tidak pernah membuktikannya dalam sidang. Ya, dikatakan ada kaitannya penerimaan proposal, itu hanya di BAP. Sementara dalam fakta sidang tidak ditemukan hal itu,” katanya.
Sudiman menambahkan, kliennya juga kaget saat mendengar tuntutan itu. Penyebabnya, selama sidang kliennya tidak pernah merestui bantuan Jong. “Jawabannya kan jelas. Itu bukan saya, tapi dari calon penerima hibah. Jadi tidak pernah klien kami memberikan restu,” tuturnya.
Dalam sidang terpisah, Darmawan, eks anggota DPRD Kota Surabaya, juga sesenggukan saat membaca pembelaannya. Dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan apa pun. Karena itu, dalam pencairan dana hibah tersebut, dia tidak punya kewenangan. “Saya juga tidak pernah menerima uang dari Jong,” tuturnya.
Bagi Darmawan, pembuktian itu ada dalam fakta sidang. Terutama saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatakan bahwa dia tidak pernah merugikan negara sama sekali. “Saya minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan bisa kembali dengan keluarga,” ucapnya dengan nada lirih.