Korupsi Jasmas – Pekan Ini, Kejari Berencana Panggil Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya

811

Pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah pada Jumat (16/8) lalu, pekan ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merencanakan panggilan terhadap tiga anggota DPRD Kota Surabaya, dalam kaitan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Adapun ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati; Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady yang mengatakan, seharusnya ketiganya dipanggil bersamaan dengan Binti Rochmah pada Jumat (16/8) lalu. Namun ketiganya diketahui mengirim surat yang menyatakan sedang dinas di luar kota hingga awal Bulan September.

“Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang, ternyata sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar kota dan dinas terakhir hari Jumat (16/8) lalu. Pekan depan (ini) kami akan melakukan pemanggilan kepada ketiganya,” kata Rachmat Supriady, Sabtu (17/8).

Rachmat menjelaskan, akhir Agustus nanti adalah momen akhir jabatan di DPRD. Pihaknya pun memperingatkan, khususnya bagi legislatif maupun calon legislatif yang akan dilantik untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan terkait kasus Jasmas ini, Rachmat menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Siapa pun yang diduga terlibat dan ditemukan bukti-bukti, pihaknya tak segan-segan untuk menindaklanjuti hal itu.

“Ini sebagai warning sekaligus sebagai pembelajaran untuk anggota dewan maupun calon anggota dewan yang dilantik akhir Agustus nanti. Jangan bermain seperti ini lagi (korupsi, red), kasihan Surabaya sudah aman dan Bu Wali sudah menata, sehingga jangan dirusak lagi. Tugas kami untuk menindak,” tegasnya.

Masih kata Rachmat, sebelumnya Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan penahanan sebelum dirinya resmi ditahan. Namun pihaknya tidak mengabulkan penangguhan tersebut, lantaran alasannya tidak mendasar. Alasannya yakni masih ada beban pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa jabatan habis.

“Berdasarkan pertimbangan kami, tidak ada alasan yang mendasar. Jadi kami tetap melakukan penahanan,” ucapnya.

Pada kasus ini, Rachmat menambahkan, Binti diduga mengkoordinir 42 proposal dari terdakwa sebelumnya, Agus Setiawan Tjong. Nilai dari proposal tersebut bervariatif. “Kalau nilainya sekitar Rp 50 juta,” tambahnya.

[Selengkapnya …]