Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan form C dan D pada Pilpres dan Pileg 2014 di lingkungan KPU Jatim. Terlebih, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti baru terkait perkara ini.
Kasus yang semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemudian ditarik ke Kejati Jatim itu menetapkan lima tersangka. Yakni, Achmad Sumaryono (konsultan), Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim), Anton Yuliono (PNS KPU Jatim), Nanang Subandi (rekanan), serta Fachrudi Agustadi (pegawai BUMN) yang berperan sebagai perantara.
Empat tersangka, masing-masing Achmad Suhari, Anton Yuliono, Nanang Subandi, dan Fachrudi Agustadi telah dimasukkan ke Rutan Medaeng. Sementara Achmad Sumaryono belum ditahan karena sakit.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan temuan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Namun apa temuan baru itu, Dandeni enggan menjelaskan secara rinci. “Yang jelas temuan baru itu terus dikaji oleh penyidik,” ujar Dandeni.
Dari temuan alat bukti baru itu, Dandeni tak menampik jika ada tambahan tersangka. “Semua bisa terjadi atas temuan bukti baru,” paparnya.
Kabar yang berkembang, temuan bukti baru itu pasca pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan penyidik beberapa waktu lalu. Saksi yang diperiksa saat itu Aris Sunaryo (Kasubbag Keuangan KPU), Dewita Hayu Shinta (Komisioner KPU), dan Azis Basuki (Kasubbag Umum dan Logistik).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengorek keterangan kenapa bisa muncul DPT fiktif Pilpres dan Pileg 2014. Mereka diduga tahu soal aliran uang dan jumlah DPT yang seolah-olah dicetak.
Sementara itu, penyidik Pidsus telah telah menyiapkan berkas kelima tersangka yang sudah ditahan oleh Kejati Jatim. Dala, waktu dekat ini penyidik akan merampungkan berkas perkaranya. “Berkas lima tersangka akan kami rampungkan untuk segera dikirim ke pengadilan,” papar Dandeni.
Seperti diketahui, modus yang dilakukan oknum KPU melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya. Kegiatan itu untuk mencairkan anggaran. Ternyata kegiatan yang dilakukan itu tidak ada atau fiktif. Oknum KPU Jatim lantas mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng untuk mencetak DPT. Namun uang tersebut dikembalikan lagi ke oknum KPU.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan fiktif logistik Pemilu ini telah merugikan negara Rp 7 miliar. Dari audit BPK membuat oknum pejabat KPU jatim kelabakan. Mereka harus mengembalikan kerugian negara itu ke kas negara, ternyata yang dikembalikan baru Rp 600 juta.
Kejari Surabaya yang memeriksa saat itu langsung menetapkan lima tersangka pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM) di KPU Jatim.
Berita terkait sebelumnya :