Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 2014. Tersangka yang dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng adalah Fachrudi Agustadi (45), pegawai BUMN yang berperan sebagai perantara.
Sementara tersangka lain, Sumariyono (konsultan) tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati dengan dalih sakit. Penahanan Fachrudi itu menyusul tiga tersangka lain yang ditahan pekan lalu.
Mereka yang sudah meringkuk lebih dulu di terali jeruji besi adalah Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim), Anton Yuliono (PNS KPU Jatim), dan Nanang Subandi (rekanan).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, Fachrudi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Setelah kondisi kesehatan tersangka dicek dan kondisinya sehat, sekitar pukul 17.00 WIB digiring ke mobil tahanan yang disiapkan di depan gedung kejati. “Tersangka ditahan di Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Maret 2016,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kerugian dalan kasus proyek DPT Pilpres 2014 di KPU Jatim ini sekitar Rp 5,7 miliar. Itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Nilai kerugian itu menyusut dari perkiraan penyidik sebelumnya Rp 7 miliar,” katanya.
Berita terkait sebelumnya :