Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia II, Jum’at (28/8). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat bongkar muat mobile crane senilai Rp 45 miliar. Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, penggeledahan kantor PT Pelindo II adalah pengembangan kasus waktu tunggu atau dwelling time pada Juli lalu.
“Kami mendapatkan informasi ada permasalahan dalam pengadaan mobile crane. Permasalahan itu mempengaruhi waktu bongkar muat. PT Pelindo II memiliki sarana dan prasarana yang baik, tetapi pelayanannya belum baik sehingga terjadi keterlambatan waktu bongkar muat,” tutur Budi.
Bareskrim Polri menduga ada kejanggalan dalam pengadaan mobile crane sebab hingga saat ini alat itu belum digunakan. Sepuluh unit mobile crane kini telah disegel polisi. Dugaan pidana terjadi karena proses tender yang dilakukan pada 2012 itu menyalahi aturan. Penyidik telah menetapkan Feriadi Nurlan, Direktur Teknik PT Pelindo II, sebagai tersangka.
“Mereka (PT Pelindo II) menunjuk langsung pihak kedua, yaitu perusahaan asal Tiongkok, Guangshi Narasi Century Equipment Co Ltd, untuk mengimpor mobile crane. Mereka tidak melakukan analisis kebutuhan barang sebelum pengadaan kebutuhan operasional itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Simanjuntak.
Ia menyebutkan, PT Pelindo II membeli 10 mobile crane itu dengan harga Rp 45,65 miliar. Menurut rencana awal, alat-alat itu dibeli untuk keperluan operasional di delapan pelabuhan wilayah operasi PT Pelindo II, yaitu Tanjung Priok, Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi, dan Cirebon. “Akan tetapi, hingga saat ini, semua alat itu masih di Tanjung Priok,” kata Victor.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino membantah keterangan polisi itu. Menurut dia, mobile crane itu selalu digunakan sejak dibeli pada 2013. “Kalau ada satu atau dua unit yang tidak beroperasi, itu biasa. Kenapa harus dipersoalkan?” ujarnya.
Lino mengatakan, pengadaan mobile crane ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali dan dinyatakan bersih. “BPK sudah memeriksa dan mengaudit proyek ini, mulai dari perencanaan sampai realisasinya. Semua dinyatakan bersih,” ucapnya.
Lino menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan apabila proses penggeledahan yang menurut dia janggal ini tidak diluruskan maksudnya.